HALO KENDAL – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Kendal, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama anggota Timpora Kabupaten Kendal untuk menentukan sasaran dan teknis pengawasan sebelum tim bergerak menuju lokasi pemeriksaan.
Pada lokasi pemeriksaan pertama, tim mendapati sebanyak 477 warga negara asing, yang terdiri atas 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua WNA pemegang ITK D2 tersebut ditemukan memiliki indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang digunakan dengan kegiatan yang dilakukan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi berikutnya yang masih berada di Kawasan Industri Kendal.
Di lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap 28 warga negara asing yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
Dengan demikian, dalam operasi gabungan tersebut tim melakukan pengawasan terhadap total 505 WNA, terdiri atas 503 pemegang ITAS dan 2 pemegang ITK D2. Seluruh rangkaian operasi berlangsung tertib dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa operasi gabungan merupakan langkah untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia. (HS-08)


