in

Ganjar Usul Pemerintah Potong 50 Persen Total Pendapatan ASN untuk Bantu Penanganan Covid-19

Brendan Rodgers/dok
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

 

HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, Ganjar mengusulkan pemotongan dilakukan sebanyak 50 persen dari total pendapatan para pegawai yang sudah menapaki golongan III ke atas.

Usulan itu disampaikan Ganjar Pranowo saat mengikuti rapat terbatas tentang Musrenbangnas 2020 secara virtual, Kamis (30/4/2020).

Dalam rapat tersebut, hadir pula Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jajaran menteri kabinet dan sejumlah kepala daerah.

“Saya minta ke pemerintah pusat, agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang gradenya di atas atau sudah menduduki jabatan, pendapatannya dipotong 50 persen. Pendapatan lho, bukan gaji,” kata Ganjar.

Pemotongan itu, lanjut dia, dirasa penting untuk menunjukkan sensitivitas pegawai pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat saat ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19.

“Para buruh di PHK, pekerja informal tidak bisa bekerja dan banyak lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hidup akibat wabah pandemi ini. Mari kita ikut peduli, bahwa kita saat ini semua sedang dalam masa kesulitan,” imbuhnya.

Pemotongan pendapatan ASN di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini, lanjut Ganjar, dapat membantu meringankan beban negara.

Apalagi kondisi ekonomi Indonesia masih belum menentu tahun depan. Semuanya masih buram dan tidak dapat diperhitungkan.

“Gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram. Maka kalau itu (gaji ASN-red) bisa dipotong minimum 50 persen, akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk merescue masyarakat kecil yang saat ini sangat membutuhkan,” tegasnya.

Ganjar menegaskan, usulan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia. Mereka para ASN yang ada di golongan I atau II, harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh.

“Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas, apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting. Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan agar secara nasional kita aware terhadap persoalan ini,” pungkasnya.(HS)

Notaris dan PPAT Jateng Bersatu Bantu Pemerintah Tangani Pandemi

May Day, Gubernur Jateng Minta Buruh Tak Buat Kerumunan Massa