HALO KENDAL – Gaji ke-14 tahun 2022 atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN di lingkungan Pemkab Kendal, dilakukan mulai Selasa malam (26/4/2022) atau paling lambat Rabu (27/4/2022) besok.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal, Agus Dwi Lestari, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskan, dasar pemberian THR adalah Perbup 26 tahun 2022 tentang Teknis Pemberian THR dan gaji ke-14 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBD tahun 2022.
“Perbup tersebut dikeluarkan tanggal 22 April 2022. Dasar Perbup adalah PP 16 Tahun 2022,” terang Agus Dwi.
Disebutkan, Gaji ke-14 yang diterima pada THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan tunjangan umum bagi yang belum memiliki jabatan. Selain itu, masih ditambah 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
“Total anggaran untuk THR sebesar Rp 35,7 miliar untuk 7325 ASN. Ini adalah berkah bagi seluruh ASN, karena semua ASN tahun ini menerima gaji ke-14,” sebut Agus Dwi.
Dijelaskan, proses pencarian gaji ke-14 ini akan dibayarkan setelah ada pengajuan SPP atau SPM dari masing-masing OPD. “Dan hari Selasa ini merupakan hari terakhir pengajuan THR dan sudah dilakukan verifikasi,” jelas Agus Dwi.
Kemudian Surat Perintah Permintaan Dana (SP2D) juga terbit hari ini juga. SP2D ini sebagai dasar Bank Jateng untuk mencairkan gaji ke-14.
“Gaji ke-14 ini sifatnya netto, sehingga pencairannya tidak menunggu pukul 00.00, maka bisa cair sampai malam nanti selagi bank masih bekerja,” imbuhnya.
Agus Dwi mengaku, ada beberapa OPD yang ditinggal, karena ada kesalahan rencana anggaran kas. Hal itu terjadi, dikarenakan ada kesalahan input. Sehingga setelah Lebaran akan dilakukan pergeseran anggaran.
“Sehingga pencarian THR bisa dilakukan setelah Lebaran. Tapi pada prinsipnya untuk THR itu adalah hak semua ASN, dan semuanya akan menerima,” pungkas Agus Dwi (HS)