in

Forum Penegakan Perda Grobogan Soroti Zonasi PKL dan Pendekatan Humanis

Rapat Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (19/6/2025). (Foto : setda.grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengajak para pemangku kepentingan, mencari solusi penataan pedagang kaki lima (PKL), bukan hanya untuk menata wajah kota, melainkan juga agar perekonomian para pedagang itu tetap berjalan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (19/6/2025).

Forum dipimpin Wakil Bupati Grobogan, H Sugeng Prasetyo, dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah, antara lain Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Komandan Kodim 0717/Grobogan, perwakilan dari Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, serta Disperindag, Bappeda, Disporabudpar, Disperakim, dan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Forum ini membahas tantangan dalam penataan PKL, khususnya terkait kepatuhan terhadap zonasi lokasi usaha.

Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2017, zona lokasi PKL dibagi menjadi tiga, masing-masing zona merah,  kuning, dan hijau.

Zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan sama sekali, seperti depan rumah sakit, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan taman.

Untuk zona kuning, merupakan lokasi tertentu dengan pembatasan waktu berjualan, seperti di sekitar lapangan olahraga atau depan mal.

Adapun zona hijau merupakan lokasi yang memang diperuntukkan bagi PKL, seperti kawasan hasil relokasi atau pujasera, yang dilengkapi dengan rambu resmi.

Penataan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Wakil Bupati Grobogan, H Sugeng Prasetyo, seperti dirilis setda.grobogan.go.id mengatakan bahwa diperlukan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengurai persoalan yang kerap muncul di lapangan.

Dia mengajak agar forum ini menjadi ruang dialog yang mencari solusi bersama dengan tetap berlandaskan pada penegakan aturan yang adil dan proporsional.

Penegakan zona memang diperlukan untuk menjaga wajah kota, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan.

Namun di sisi lain, banyak PKL berdagang untuk mencukupi kebutuhan hidup harian.

Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam penataan harus mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kepedulian.

Wakil Bupati juga berharap agar forum ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan inklusif. Menurutnya, persoalan PKL tidak semata menyangkut ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan kepekaan sosial dalam kebijakan publik yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.

Peraturan daerah mengamanatkan bahwa kegiatan PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan perlu dikelola agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, sekaligus tetap memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Maka, keberhasilan penataan harus dilihat bukan hanya dari lancarnya lalu lintas atau bersihnya ruang publik, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menjawab kebutuhan hidup masyarakat secara adil dan manusiawi.

Penegakan aturan perlu dijalankan secara bijak dan berimbang, agar mendukung ketertiban tanpa mengabaikan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan yang berkeadilan bagi pelaku usaha kecil.

Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama, agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga selaras dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat di lapangan, sejalan dengan visi Kabupaten Grobogan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan melalui semangat Mbangun Desa Nata Kutha. (HS-08)

Evaluasi Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kadinsos Demak Singgung Tayangan Kekerasan di Medsos

Pemkot Pekalongan Salurkan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Ribuan Buruh Rokok