in

Evaluasi MBG hingga Konflik Agraria, DPR : Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam acara penyerahan buku Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai rekomendasi, yang disampaikan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR RI.

Rekomendasi itu termasuk hasil evaluasi beragam masalah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), konflik agraria, hingga jaminan sosial bagi pekerja transportasi online.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, sebelum dewan memasuki masa reses, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Selain melaporkan kinerja legislasi dan penganggaran yang telah dilakukan DPR dalam masa sidang ini, Puan juga menyampaikan fungsi pengawasan DPR yang diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Antara lain perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah,” kata Puan, seperti dirilis dpr.go.id.

Puan mengungkap, DPR juga melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, dan pembentukan Satgas Judi Online.

“(Kemudian) penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” sebutnya.

“Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat, serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” lanjut Puan.

Berbagai persoalan ini telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama Pemerintah.

Puan mengingatkan agar Pemerintah menindaklanjuti hasil dalam rapat-rapat kerja di DPR.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tegas cucu Bung Karno tersebut.

Pada Masa Persidangan ini, DPR juga telah menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi Mitra Kerja Komisi VIII.

Selain itu, DPR telah melakukan pemberian persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik.

Seperti Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, Hakim Agung dan Hakim ad hoc Mahkamah Agung, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia; dan Pemberian kewarganegaraan kepada atlet sepak bola dan atlet hoki es.

“Dalam pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI menghadiri berbagai kegiatan dalam rangkaian penguatan diplomasi global. Selain kegiatan multilateral, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat,” ungkap Puan.

Pertemuan bilateral pada masa persidangan ini dilakukan DPR dengan parlemen Selandia Baru, Rusia, Rumania, Malaysia, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok.

Puan pun menyebut DPR juga telah menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Parlemen Nasional Republik Demokratik Timor Leste dan Ketua Majelis Legislatif Brunei Darussalam.

“Delegasi DPR RI juga menghadiri undangan kenegaraan ke Meksiko, Papua Nugini, dan Kuba,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan agenda kedua usai Rapat Paripurna Khusus Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan sekaligus untuk memperingati HUT ke-80 DPR RI.

Di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPR juga mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut dibuat menyusul banyaknya kasus Konflik Agraria yang merugikan masyarakat.

DPR hari ini pun mengesahkan sejumlah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition, dan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pengesahan dua Rancangan UU sebagai inisiatif DPR.

Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR itu adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta RUU tentang Statistik.

Kemudian agenda lainnya pada rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 adalah penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah. DPR memutuskan Kementerian Haji dan Umrah bermitra dengan Komisi VIII yang membidangi soal urusan agama.

Capaian Legislasi

Puan Maharani juga menyampaikan capaian kinerja DPR RI sepanjang tahun sidang 2024–2025.

Dalam bidang legislasi, DPR RI bersama pemerintah berhasil mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang serta membahas 10 RUU yang saat ini berada pada tahap pembicaraan tingkat I.

Dalam fungsi anggaran, DPR RI bersama pemerintah melaksanakan pembahasan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara. Setiap pembahasan selalu mencermati efektivitas penggunaan anggaran serta memberikan masukan kritis agar alokasi benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

DPR RI juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk tim pengawas, tim pemantau, hingga panitia kerja.

Selain itu, dilakukan pula rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta kunjungan kerja sebagai respons terhadap isu-isu masyarakat.

“Sepanjang tahun sidang 2024–2025, DPR RI menyelenggarakan 282 rapat kerja, 259 rapat dengar pendapat, 196 rapat dengar pendapat umum, dan 560 kunjungan kerja pengawasan,” jelas Puan.

Selain itu, DPR RI menerima 6.297 aspirasi masyarakat sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, terdiri dari 5.519 melalui surat dan 778 melalui website resmi DPR RI.

Aspirasi yang diterima kemudian diteruskan kepada alat kelengkapan dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.

“Dari total aspirasi tersebut, terdapat lima bidang permasalahan yang paling dominan, yaitu hukum, pertahanan dan reforma agraria, aparatur negara dan reformasi birokrasi, koperasi, serta agama. Pengawasan DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah agar urusan rakyat semakin mudah dan sejahtera,” terang Puan.

DPR RI juga melaksanakan kewenangan memberi persetujuan dan pertimbangan terhadap calon pimpinan lembaga negara maupun badan yudikatif.

Posisi strategis itu meliputi Kepala Badan Intelijen Negara, pimpinan KPK, Gubernur Bank Indonesia, hakim konstitusi, hingga duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

“Sebagai bagian dari masyarakat internasional, DPR RI menjalankan diplomasi parlemen dengan isu-isu global, seperti perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, isu kesehatan, partisipasi perempuan dalam politik, perdagangan digital, hingga isu kemerdekaan Palestina dan kemanusiaan di Myanmar,” kata Puan.

Ia menambahkan, seluruh laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024–2025 akan dituangkan secara lengkap dalam bentuk dokumen resmi. “Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPR RI kepada rakyat dan akan terus membutuhkan pengawalan bersama agar kemajuan benar-benar dirasakan dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Puan kemudian menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2025.

Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja (kunker). Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok atau kunker komisi.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” kata Puan. (HS-08)

BUMN Merugi, Legislator Ini Minta Bonus Bagi Direksi Dihentikan

Kemenkes Perketat Pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis