in

Enam Paket “Pil Koplo” Diamankan Satresnarkoba Polres Kendal dari Tangan Pengedar di Weleri

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku pengedar pil koplo di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Jumat (25/3/2022). Sumber Humas Polres Kendal.

HALO KENDAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pengedar psikotropika dan obat berbahaya tanpa izin edar di Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, baru-baru ini.

Pelaku yang ditangkap berinisial BP (24), berdasarkan dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi “pil koplo” di wilayah Weleri.

Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riwayanto mengatakan, personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan “pil koplo” di daerah Kecamatan Weleri.

“Dari informasi tersebut para personel langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka, pada hari Jumat (25/3/2022) pukul 09.00 WIB, di rumah tersangka Desa Penyangkringan RT 4 RW 6 Kecamatan Weleri,” terangnya, Minggu (27/3/2022).

AKP Agus menjelaskan, saat pelaku BP digeledah, petugas menemukan barang bukti enam paket berisi masing-masing sepuluh butir Tablet Alprazolam 1mg Psikotropika golongan IV yang terbungkus klip plastik berwarna merah.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Agus Riwayanto.

Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, yang diamankan sebagai barang bukti.

“Kepada pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Kendal.(HS)

Jelang Ramadan, Perlengkapan Ibadah Ramai Dicari

Semarang Night Carnival 2022 Kembali Dilaksanakan Secara Hybrid