in

Empat Remaja yang Konvoi Sambil Bawa Sajam di Pati Jadi Tersangka

Keterangan pers perilah penangkapan empat remaja yang berkonvoi sambil mambawa senjata tajam (sajam) di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu turut Kecamatan Gabus Pati, Sabtu (21/9/2024). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO PATI – Polresta Pati menangkap dan menetapkan sebagai tersangka, empat remaja yang berkonvoi sambil mambawa senjata tajam (sajam) di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu turut Kecamatan Gabus Pati, Sabtu (21/9/2024).

Yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 4 orang, terdiri atas 2 orang di TKP Sukolilo dan 2 orang di TKP Gabus, dengan Senjata tajam yang diamankan berupa tiga bilah celurit dan satu buah corbek.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan motif dan modus operandi para tersangka, yaitu untuk berduel dengan kelompok pemuda lainnya.

Kemudian sambil menuju ke lokasi duel, mereka konvoi dengan sepeda motor sambil mengayunkan dan menyeret senjata tajam di aspal.

“Kami terima informasi dari masyarakat, beredar video ada beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan konvoi dan membawa sajam,” kata Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dalam keterangannya Sabtu (29/09/2024).

Atas dasar laporan itu, kata Kompol M Alfan Armin, Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan, hingga dapat mengidentifikasi yang ada dalam video tersebut.

Polisi kemudian memeriksa kelompok pemuda yang diduga ikut dalam konvoi di TKP Kecamatan Sukolilo, 25 September 2024 sebanyak 11 orang dan kemudian ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa salah satu tersangka juga terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabus pada tanggal 21 September 2024, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan keempat tersangka dikenakan tindak pidana membawa sajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kompol M Alfan Armin mengimbau agar kepada para remaja untuk menghindari melakukan tindakan tidak bermanfaat, seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.

Padahal karena membawanya saja tanpa keperluan yang jelas dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan kami Polresta Pati beserta Polsek Jajaran akan menindak tegas aksi-aksi tersebut.

Dirinya juga meminta kerja sama masyarakat untuk melapor ke polisi apabila menemukan tindakan serupa.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata dia. (HS-08)

Ratusan Bidang Tanah Partikelir di Kersana Brebes Sah Milik Warga

Polresta Pati Gelar Patroli Skala Besar Cegah Tindak Kriminalitas