HALO SEMARANG – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang melakukan pengerusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang ternyata disewa.
Polisi kini tengah memburu pelaku lain yang sudah dipastikan yaitu si penyewa anggota Grib itu.
Keempat anggota yang melakukan perusakan yaitu KA sebagai ketua GRIB Jaya (Pimpinan Anak Cabang Mijen), DW alias Tebo, YJO dan HY. Para tersangka melakukan aksi tersebut karena diperintah oleh Eko yang merupakan mantan penghuni rumah di lahan bekas sengketa milik PT KAI. Keempat tersangka diberi upah oleh Eko sebesar Rp. 1,7 juta. Mereka diminta Eko untuk mengganggu aset itu.
“Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok Grib Jaya PAC Kecematan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan jika sengketa tanah ini sebenarnya sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG. Tanah yang disengketakan berada di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.
Namun, E tidak menerima putusan pengadilan itu lalu memesan ormas Grib Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.
“Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta,” katanya.
Terkait dengan pemesan ormas Grib Jaya, Dwi menyebut sedang melakukan pencarian. Dia meminta Eko agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri,” tandasnya.
Tak hanya itu, Eko juga diduga memesan sebanyak 50 orang dari empat PAC ormas Grib Jaya untuk melakukan pengerusakan. Namun terkait hal itu, Dwi menyebut masih melakukan pendalaman.
“Termasuk soal apakah mereka juga dipesan pada kasus lainnya,” imbuhnya.
Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (HS-06)