in

Dugaan Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Negeri Kendal Masih Terjadi

HALO KENDAL – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah dari salah satu SMP negeri di Kendal masih terjadi. Hal tersebut terekam dalam tayangan sebuah video amatir yang diduga diambil oleh salah satu wali murid dalam sebuah rapat bersama pihak sekolah.

Dalam rekaman video yang berdurasi 9 menit 27 detik, nampak seseorang yang diduga guru sedang menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait harga yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat.

“Untuk seragam putra, yang ukuran biasa harga Rp 1.350.000, untuk yang ukuran jumbo harga Rp 1.425.000, kemudian untuk seragam putri, ukuran biasa Rp 1.525.000 dan ukuran jumbo Rp 1.650.000. Nanti anak-anak panjenengan akan mendapatkan bahan seragam sekolah, seragam batik, dan seragam olahraga,” bebernya.

Kemudian, diduga guru yang berseragam Korpri tersebut juga menyampaikan, bahwa untuk mendapatkan seragam, syaratnya harus lunas pembayaran dan menyerahkan formulir.

“Untuk itu, kepada bapak dan ibu nanti mengisi formulir, kemudian diserahkan kembali kepada kami. Dan apabila tidak menyerahkan formulir, maka (siswa-red) dianggap mengundurkan diri,” ujar pria dalam rekaman tersebut.

Sayangnya hingga berita ini ditanyangkan, belum diketahui secara pasti kapan rekaman tersebut dibuat dan di sekolah mana.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, pendaftaran ulang SD maupun SMP negeri semua bebas biaya. Karena menurutnya sekolah negeri sudah dibiayai oleh pemerintah.

“Jual beli seragam sekolah (negeri-red) itu melanggar aturan. Sedianya, siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari luar. Jadi tidak boleh sekolah menjual seragam, kecuali pihak koperasi atau swasta yang tidak ada unsur guru maupun pegawai sekolah,” jelasnya.

Ferinando menegaskan, Disdikbud Kendal akan mengusut tuntas jika ditemukan kasus jual beli seragam maupun biaya pendaftaran lainnya di sekolah-sekolah negeri, khususnya SD dan SMP. Jika memang terbukti, maka pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

“Ancamannya, jika terbukti maka akan diberikan sanksi. Kalau pelanggaran disiplin katagorinya berat, maka bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.(HS)

Dukung Perekonomian Daerah dan Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, Bank Jateng Resmikan KCP Kedungwuni

Rektor IPDN Apresiasi 200 Praja Peserta Latsitardanus