HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Semarang, menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kemenag.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan, kunjungan ini terkait proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang hingga penerusan kepada KASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.
“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat dua nama ASN yang diduga terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim dalam kunjungan ini mengatakan, tujuan dari kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang atas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.
“Kami ingin berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami meindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 jo UU No 5 Tahun 2014 jo PP No 53 Tahun 2010 jo PP No 42 Tahun 2004 jo SKB No 05, 800 – 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.
“Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas kategori sedang pada Pilwakot Semarang 2020.
Bawaslu setempat pun telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN ihwal pelanggaran tersebut.
Pada Pilwakot Semarang 2020 sendiri, KPU menetapkan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih dengan masa bakti 2021-2024. Pasangan petahan itu mengantongi 716.693 suara atau 91,56 persen dari keseluruhan suara sah.(HS)