in

DPRD dan Pemprov Jateng Sahkan Lima Raperda

Sekda Provinsi Jateng, Sumarno membubuhkan tanda tangan dalam acara pengesahan lima Raperda untuk menjadi Perda, di dalam rapat paripurna di DPRD Jateng. (Foto : Istimewa)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Raperda yang disahkan yaitu, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044.

Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan kelima raperda itu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi.

“Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya selama 15 hari. Apabila dalam lima perda itu mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindaklanjut teknis,” jelasnya usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat (30/8/2024).

Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi pengesahan lima Raperda tersebut.

Dikatakan, adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan Jateng.

“Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.

Adapun terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, hal ini dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkrit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

“Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. (HS-08)

Indonesia-Africa Forum Jadi Aksi Nyata dan Kolaborasi Membangun Masa Depan

Diikuti 510 Peserta dari Daerah Se-Jawa Tengah, Kejuaraan Pencak Silat ‘Kiai Guru Kendal Championship 2024’ Resmi Dibuka