in

Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, PSI Kota Semarang: Untuk Timbulkan Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Suasana kegiatan Workshop Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diadakan di Hotel Andelir Semarang, Sabtu (27/9/2025).

HALO SEMARANG – Penanganan tindak pidana korupsi saat ini dinilai belum bisa memutus akar permasalahan perilaku korup, sehingga terus berulang. Untuk itu, perlu dicarikan formulasi yang tepat agar bisa membuat efek jera bagi pelaku korupsi dan sekaligus dapat mengembalikan kerugian negara untuk digunakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Solidaritas Pakar, sekaligus Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo saat menjadi nara sumber dalam acara Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset yang digelar di Hotel Andelir Semarang, Sabtu (27/9/2025)

“Kegiatan seperti ini adalah terorganisir dari partai, di mana karena melihat adanya kebutuhan untuk membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terus berulang, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi urgensi untuk meminimalisir kerugian negara. Acara ini juga adalah arahan dari Ketum PSI, agar setiap DPD/DPW untuk mengadakan worksop terkait RUU Perampasan Aset. Dan dalam waktu dekat ini, pada 4 Oktober kami akan melibatkan peserta menjadi lebih luas lagi, bahkan seluruh jajaran kota/kabupaten di provinsi, serta kepada masyarakat lebih massif lagi untuk sarana sosialisasi,” ujarnya.

Bangkit menambahkan, di dalam RUU Perampasan Aset ini, ada beberapa materi korupsi lain yang juga ditangani, seperti tindak pidana perdagangan orang, perusakan lingkungan, penipuan, dan penggelapan. “Kalau masalah lingkungan, seperti pembalakan, karena kan itu pengambil alihan lahan sehingga bisa merugikan negara, maka hasil dari tindakan pidana itu menyebabkan kerugian negara yang bisa dirampat asetnya,” paparnya.

Meski demikian, menurut Bangkit, sejumlah tantangan akan dihadapi untuk bisa mengegolkan RUU Perampasan Aset ini dan bisa diimplementasikan. Termasuk, mulai perlu adanya sarana dan prasarana, serta aparat penegak hukum yang mengerti esensi dari RUU Perampasan Aset, karena ada norma hukum yang mengaturnya. “Karena ini juga lintas sektor, perpajakan dan bahkan lintas negara. Kan banyak hasil kekayaan dari pelaku korupsi itu disimpan di luar negeri, bahkan pelaku sembunyi di luar negeri,” katanya.

“Kami akan terus menggulirkan isu ini kepada mahasiswa, seniman, budayawan, meski dari kegiatan kecil ini agar bisa terdengar oleh DPR RI. Harapannya RUU yang sudah masuk pembahasan di Prolegnas tahun 2026 terus dikawal. Kami optimistis RUU akan segera dibahas dan disahkan karena mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Senada dengan Dr Muhammad Junaidi, Akademisi dan Pengajar Hubungan Tata Negara Universitas Semarang (USM), menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset ini penting untuk menjadi instrumen penegakan hukum agar aset bisa dirampas.

“Misalnya, seorang pejabat negara yang memiliki aset tidak seimbang, saat baru menjabat hanya Rp 2 miliar, setelah menjabat beberapa tahun kekayaannya naik menjadi Rp 300 miliar, asetnya bisa dirampas. Memang RUU ini kelihatannya menakutkan sekali, sehingga DPR RI agak bimbang untuk mengesahkan,” ujarnya.

Bahkan, di dalam RUU Perampasan Aset ini, aset tindak pidana yang bisa dirampas minimal senilai Rp 100 juta, atau terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

“Termasuk aset bisa dirampas jika tersangka meninggal dunia, sakit parah, melarikan diri, menghilang tanpa jejak meski asetnya dibawah Rp 100 juta,” pungkasnya.(HS)

Kementerian Ekraf dan ISTN Bahas Kolaborasi Jasa Teknologi dan Informasi yang Fokus Pada Talenta Digital

Gubernur Ahmad Luthfi Berbaur dengan Ribuan Peserta Ramaikan Solo Run Fest 2025