in

Door to Door, Personel Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon

 

HALO PEKALONGAN – Polres Pekalongan bersama jajarannya mengimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara, termasuk pada saat syawalan.

Imbauan disampaikan secara langsung oleh Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga melalui pamflet larangan penerbangan balon udara.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan penerbangan balon udara oleh masyarakat, memang sudah menjadi semacam tradisi di wilayah Kabupaten Pekalongan, khususnya pada saat momen Lebaran dan juga syawalan.

Namun demikian penerbangan balon udara secara liar, bisa mengganggu keselamatan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.

“Ada risiko besar yang mengintai, jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas, Senin (15/04/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Di samping itu larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sesuai regulasi, orang yang menerbangkan balon udara, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan  atau menerbangkan balon udara baik saat ini ataupun jelang tradisi syawalan nanti,” ungkapnya. (HS-08)

Libur Lebaran, Polisi di Kudus Patroli Sambangi Rumah Kosong

Kawasan Simpanglima Semarang Masih Jadi Tempat Favorit Pemudik