HALO SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah saat ini terus melakukan kegiatan edukasi untuk memperkenalkan sistem inti perpajakan yang baru atau biasa disebut dengan⁰0⁰⁰pb, Coretax tidak hanya memfasilitasi petugas untuk
mengawasi wajib pajak saja, namun sebagai platform bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam acara ini, para peserta diajak langsung mempraktikan beberapa modul yang ada pada Coretax. Yaitu, mulai dari modul pembayaran hingga dalam hal pelaporannya.
Saat pembukaan edukasi perdana Coretax Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Bayu Setiawan mengatakan, edukasi ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih memahami sistem baru yang akan segera
diluncurkan.
“Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait sistem inti perpajakan yang akan digunakan oleh wajib pajak,” ungkapnya.
“Karena nantinya wajib pajak akan
menggunakan platform ini dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuh Bayu.
Salah-satu narasumber lainnya, R. Ganung Harnawa menjelaskan, kepada para peserta beberapa fitur unggulan yang ada pada Coretax.
“Di platform baru ini ada beberapa fitur yang sangat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, salah satunya yaitu fitur gkapnya.
“Fitur deposit memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dana untuk membayar pajak seolah sebagai tabungan,” pungkasnya.
Ganung juga menjelaskan, fitur lainnya seperti fitur pembuatan billing untuk pembayaran hingga fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
Sebelumnya, Coretax merupakan platform yang sedang dikembangkan oleh DJP sebagai sistem inti yang baru sekaligus platform tatap muka bagi wajib pajak. Wajib pajak yang dulu harus menggunakan
beberapa platform dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, ke depan hanya akan mengakses satu platform dengan beragam fitur barunya.
Coretax sendiri direncanakan akan segera diluncurkan. Sebagai tahap persiapan, saat ini seluruh unit instansi vertikal DJP sedang melaksanakan edukasi pengenalan Coretax. Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dan berdampak pada peningkatan kepatuhan perpajakan. (HS-06)