
HALO SEMARANG – Ada-ada saja upaya warga yang berusaha mudik. Walaupun sudah dilarang oleh Pemerintah, mereka tetap berusaha menggunakan berbagai cara untuk bisa pulang kampung, termasuk dengan menumpang truk pengangkut sepeda motor.
Itu pula yang didapati petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, di Tol Cikupa. Polisi menemukan 10 orang pemudik yang bersembunyi di dalam sebuah truk pengangkut sepeda motor (towing), yang akan melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Sabtu (08/05).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo membenarkan soal penemuan pemudik yang bersembunyi di dalam truk tersebut. “Iya benar (ditemukan pemudik di dalam truk pengangkut sepeda motor),” terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Di tempat terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar juga membenarkan soal truk pengangkut motor yang membawa pemudik tersebut.
“Iya ditemukan mobil towing sepeda motor, yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang,” tutur AKBP Fahri Siregar, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Atas pelanggaran itu, pihak kepolisian melakukan sanksi tilang kepada sopir truk dengan dijerat Pasal 303 No 22 Tahun 2009 UU LLAJ, tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pemudik yang nekat mudik saat kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan hingga berakhirnya peniadaan mudik pada 17 Mei 2021. (HS-08)