in

Dipecat dari Polri Usai Bunuh Bayi, Brigadir AK Pikir-pikir Ajukan Banding

Brigadir AK saat menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan bayi, di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

HALO SEMARANG – Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) dipecat secara tidak hormat dari Polri usai terbukti secara hukum membunuh bayi berinisial AN yang masih berumur dua bulan. Keputusan pemecatan ini diputuskan oleh AKBP Edi Wibowo selaku Ketua Hakim dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Merespons putusan ini, Penasihan Hukum Brigadir AK, Moh Harir mengaku kliennya masih pikir-pikir soal pengajuan banding hasil sidang itu ke Institusi Polri. Dia yakin jika Brigadir AK tak melakukan perbuatan sekeji yang selama ini dibicarakan.

“Kami mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana tersebut tidak seperti apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban dan juga tidak seperti yang sudah diberitakan oleh media. Artinya kami akan fokus membela klien kami dan akan menunjukkan fakta hukum sebenar-benarnya. Nanti di dalam persidangan akan kami ungkap semua fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya usai sidang.

Lebih lanjut, dia memastikan jika kliennya akan terus menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Brigadir AK juga menyampaikan pesan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya ini. Selanjutnya, ia akan berfokus pada pendampingan hukum terhadap Brigadir AK.

“Dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, maka kami selaku tim penasehat hukum klien kami akan segera fokus pada pendampingan sdr Ade Kurniawan di proses hukum selanjutnya,” bebernya.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela kepentingan hukum klien kami. Dan kami akan membongkar fakta-fakta hukum dalam persidangan mengenai kasus yang dialami oleh klien kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah menyebut tak mempermasalahkan jika Brigadir AK akan mengajukan banding. Hal ini dikarenakan Brigadir AK masih memiliki hak-hak yang dilindungi Undang-Undang.

“Iya, kalau masalah keberatan, pikir-pikir dan lainnya itu kan hak dari terperiksa ya atas nama Brigadir AK. Ya, kami hormati,” terangnya.

Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Jateng karena telah memutuskan sidang sesuai dengan harapan keluarga.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ya kami terima kasih kepada kepolisian daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional dan berimbang. Karena kami pun dari pihak pengacara juga diperbolehkan masuk dari ada beberapa media juga tadi yang masuk ya. Jadi memang benar-benar transparan dan apa namanya tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.(HS)

Selamat Jalan Titiek Puspa

Menag Ingatkan Sipakatau saat Bertemu para Saudagar Bugis, Apa itu?