HALO KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19, tegas melarang segala bentuk panggung hiburan perayaan tahun baru 2021, untuk antisipasi peningkatan Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani, melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020, tentang Tindak Lanjut Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah, yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.
“Instruksi ini untuk segera ditindak-lanjuti, khususnya jajaran wilayah seperti Camat, kepala desa dan lurah, agar dipatuhi masyarakat. Kebijakan Ini penting dan semua untuk keselamatan masyarakat. Mohon maaf, kondisinya sudah sangat memaksa dan semua pihak diharap bisa mengerti,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Amin Mustofa, sesaat setelah mengikuti Rakor di Pendapa Agung Setda Klaten, seperti dirilis Klatenkab.go.id.
Amin menambahkan pelarangan panggung hiburan perayaan tahun baru 2021 ini, tidak saja yang biasa diadakan masyarakat dengan menutup akses jalan atau gang kampung.
Panggung hiburan di rumah makan, tempat wisata, kafe dan di hotel juga dilarang. Dia meminta hal ini dimengerti, sebab penambahan Covid-19 di Klaten masih cukup tinggi.
“Kalau tidak begitu penting, saya kira tetap tinggal di rumah adalah pilihan paling aman. Stay at home dulu lah. Kasus Covid-19 di Klaten masih cukup tinggi. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, menjadi faktor kunci menekan Covid-19. Kami mengharap masyarakat patuh. Pakai masker, jaga jarak hindari kerumunan dan sering-sering cuci tangan. Insyallah kita aman,” pesan Amin.
Amin Mustofa yang masih aktif bermain bulu tangkis itu, mengingatkan nantinya petugas TNI/Polri dan Satpol PP Klaten, bakal bertindak tegas, kalau sampai menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Petugas diberi kewenangan untuk membubarkan aktifitas warga yang tidak patuh.
“Perayaan tahun 2021 saat ini dilakukan dengan sederhana saja, tapi tetap bermakna. Ngobrol dan bercanda dengan keluarga melalui tahun baru itu lebih indah,”ungkap Amin. (HS-08)