in

Diklat Paralegal Angkatan IV Resmi Ditutup, Ini Pesan Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal Saroji SH MH saat melepas id card peserta, sebagai simbol berakhirnya Diklat Paralegal Angkatan ke-IV, Minggu (16/11/2025).

HALO KENDAL – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-IV yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal di salah satu hotel di Bandungan Kabupaten Semarang resmi ditutup, Minggu (16/11/2025).

Diklat Paralegal Angkatan ke-IV mengambil tema, “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan”, diikuti sekitar 66 peserta dari berbagai lapisan masyarakat Kendal.

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji SH MH berharap, peserta yang lulus dapat menjalankan tugasnya di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan masing-masing, dengan masa aktualisasi untuk menerapkan ilmu yang didapat secara langsung.

“Jadi diklat yang diikuti selama tiga hari ini, nantinya panjenengan bisa mendampingi persoalan yang berkaitan hukum diluar pengadilan atau non-litigasi. Itu bisa dibuktikan. Kalau yang litigasi itu yang mendampingi advokat atau pengacara,” ujarnya.

Saroji menjelaskan, tujuan kegiatan diklat adalah membentuk paralegal yang andal untuk memberikan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan guna memperkuat akses keadilan.

Ia juga menyebut terkait pendampingan klien, dimana masih ada yang belum mengetahui prosedurnya. Saat mendampingi klien yang menjalani BAP, seharusnya pendamping itu pasif atau diam, kecuali jika diberi waktu untuk bicara.

“Peserta ditekankan untuk mengedepankan integritas, etika, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Setelah mengikuti diklat ini, peserta biasanya memiliki masa percobaan selama tiga bulan untuk menerapkan ilmu dan memberikan layanan di Posbakum desa atau kelurahan mereka,” tandas Saroji.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan terjadinya perubahan dasar hukum paralegal dari Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 dengan yang baru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025.

“Perubahan ini menekankan pentingnya pelatihan dan peran paralegal untuk memberikan bantuan hukum yang tidak hanya di luar pengadilan, tetapi juga untuk mendampingi dalam proses hukum sesuai dengan kewenangannya,” jelas Saroji.

Sebelumnya, di hadapan peserta Diklat Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menegaskan, paralegal merupakan komponen penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dalam melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, lanjutnya, fakta keterbatasan jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum, mengakibatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum semakin kecil.

“Oleh karena itu, dengan latar belakang paralegal yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang hukum menjadi sangat krusial dan dibutuhkan,” tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati berharap agar Diklat Paralegal hendaknya dimaknai sebagai satu usaha untuk memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan bantuan.

“Tidak hanya yang saya sebutkan diatas, paralegal juga diharapkan dapat memberikan layanan hukum lainnya, misal memberikan advokasi kebijakan perangkat Daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi,” harapnya.

Sementara Ketua Paralegal Nusantara (Perantara), Untung, mengucapkan terima kasih kepada peserta paralegal. Menurutnya, dari 70 peserta, yang paling banyak adalah dari kepala desa dan perangkat desa.

“Dari 70 peserta yang mengikuti Diklat Paralegal Angkatan keempat ini 60 sampai 70 persennya adalah dari kepala desa dan juga perangkat desa. Sisanya dari masyarakat umum. Jadi luar biasa sekali dan terima kasih atas kepesertaannya,” ujarnya.

Untung juga menegaskan, paralegal harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil atau yang kurang mampu, untuk memahami dan memperjuangkan hak hukumnya.

“Dengan mengikuti diklat selama tiga hari ini dan dianggap sudah cakap berkaitan dengan hukum, itu nantinya akan kita rangkum bersama, kemudian membuat wadah yang namanya Perantara, atau Paralegal Nusantara,” jelasnya.

Sebagai penutup, Untung dampaikan terima kasih kepada semua pihak, terurama Pemkab Kendal, yang telah mendulung terselenggaranya Diklat Paralegal Paralegal Angkatan ke-IV, sehingga sukses dan lancar.

“Jadi di antara para peserta yang mengikuti diklat paralegal ini mungkin sudah ada yang di Posbankum tapi belum bersertifikasi, sehingga dengan mengikuti diklat lebih mantab dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. (HS-06)

Tiga Anak Terseret Ombak di Pantai Indah Kemangi Kendal, Satu Meninggal Bersama Penolong

Pameran Tanaman Hias Kota Semarang Hidupkan Ekonomi Kreatif