in

Dialog Soal RUU KUHAP, BEM Nusantara Jateng dan Analis Hukum Soroti Hal Ini

Dialog bertajuk “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP-Kolaboratif atau Kekuasaan Absolut”, Jumat (21/3/2025) malam. 

HALO SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Tengah menggelar dialog soal RUU KUHAP bertajuk “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP-Kolaboratif atau Kekuasaan Absolut”, Jumat (21/3/2025) malam.

Dalam kegiatan itu, BEM Nusantara Jateng menggandeng ratusan aktivis yang tergabung dalam Aktivis Muda Berperan.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Shofiyul Amin sebagai Ketua Umum Aktivis Muda Berperan sekaligus Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah. Kemudian Ferhadz Ammar selaku Akademisi dan Analis Hukum Lulusan Universitas Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Shofi menjelaskan soal fungsi RUU KUHAP sebagai jaminan keamanan, ketertiban dan keadilan masyarakat serta penyelesaian konflik.

Shofi menyinggung beberapa hal dalam rancangan RUU KUHAP salah satunya Asas Dominis Litis terkait kewenangan kepada jaksa dalam menentukan perkara. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jika pelapor bisa melapor ke Kejaksaan, mekanisme dan prosedur pelaporan tindak pidana berpotensi menjadi tidak jelas dan menimbulkan tumpang tindih tugas antara Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ferhadz Ammar dari Akademisi dan Analis Hukum menyampaikan, ada beberapa polemik yang terdapat dalam Rancangan RUU.

Seperti Pasal 111 Ayat 2 yang memberikan kepada Jaksa wewenang untuk mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Dia berpendapat bahwa ini bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, mekanisme yang sudah ada ini pasti terganggu karena otoritas Jaksa berhak menentukan apakah penangkapan dan penahanan tersebut sah atau tidak terlalu besar.

“Ini dapat menyebabkan ketidaksepakatan normatif dan ketidakpastian hukum. Karena itu, ada tiga hal yang disorot dalam RUU KUHAP yaitu ancaman terhadap prinsip diferensiasi fungsional atau asas dominus litis, kemandirian penyidik dan permasalahan HAM,” tandasnya.

Ferhadz juga mengingatkan bahwa Integrated Criminal Justice System (ICJS) terdapat Pancasakti yakni lima komponen penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat (yang dulu dikenal dengan sebutan pengacara).

“Oleh karena itu, seharusnya penegakan hukum berjalan proporsional dan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi tumpang tindih,” imbuhnya. (HS-06)

Kota Semarang Siap Sambut Pemudik Idul Fitri 2025

Usai Dibuka Bupati Demak, Sembako di Pasar Murah di Sayung Ludes Diserbu Warga