in

Desak Penanganan Kasus Dugaan Penjualan Aset Tanah Desa, FASMD Nolokerto Datangi Kejari Kendal

Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Senin (3/11/2025).

HALO KENDAL – Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penjualan aset tanah kas desa yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin (3/11/2025).

“Kedatangan teman-teman FASMD di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal ini adalah untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus dugaan penjualan aset di Desa Nolokerto, sekaligus mendorong agar segera terselesaikan,” ujar Erwin, selaku pendamping FASMD.

Menurutnya, kasus yang telah ditangani oleh Inspektorat Kendal sejak 2024 lalu, kemudian per tanggal 6 Agustus 2025 telah berproses hukum di Kejari Kendal, dan FASMD terus menuntut kejelasan serta penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka kepada oknum jika terbukti bersalah.

“FASMD menuntut agar Kepala Desa Nolokerto ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan penjualan aset desa tersebut,” tandas Erwin.

Pihak FASMD juga menyerahkan surat resmi permintaan informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal untuk memperoleh keterangan tertulis perkembangan kasus.

Rombongan FASMD Nolokerto yang dipimpin M Mukhalim, diterima oleh Agung Wibowo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, yang menyampaikan, laporan dari masyarakat Desa Nolokerto tetap ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin, yang selama ini mengikuti perjalanan kasus dugaaan penjualan aset tanah kas Desa Nolokerto menyampaikan apresiasi atas tindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Kendal.

“Ya karena kejadian ini terjadi di wilayah daerah pemilihan saya, maka saya mengikuti perkembangannya. Saya berharap, kasus ini bisa terselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga situasi di masyarakat Desa Nolokerto kembali kondusif,” ungkapnya. (HS-06)

Peduli pada Sesama, RSUD dr H Soewondo Kendal Gelar Baksos Donor Darah

Pemprov Jateng Jalin Kerja Sama dengan ChildFund Garap Berbagai Program Tentang Anak