HALO SEMARANG – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024). Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni untuk DW di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 Wita. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 Wita.
“LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD dan sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota,” kata Erdi, seperti dirilis humas.polri.go.id, kemarin.
LHM juga mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqa di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok.
Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.
“Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka, yaitu senapan angin dan 15 buku.
Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD, sesuai dengan keputusan pengadilan, ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.
Pemilihan ini penting, karena kedua teroris anggota JAD yang ditangkap Densus 88 di Bima tersebut adalah pendidik atau guru.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa para teroris tersebut telah melakukan pengkaderan dan perekrutan secara sistemik.
“Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru,” ujarnya.
Pengancaman
Densus 88 Antiteror Polri, beberapa hari lalu menjelang kedatangan Paus Fransiskus, juga berhasil menangkap tujuh orang, yang diduga melakukan provokasi dan pengancaman terhadap Paus Fransiskus.
Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, antara lain Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar, seperti dirilis humas.polri.go.id menjelaskan bahwa tujuh tersangka ini melakukan provokasi melalui komentar di media sosial, yang berisi ancaman bom hingga pembakaran gereja.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” ungkap Kombes Aswin, Jumat (6/9/2024).
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk provokasi di media sosial, mulai dari seruan ancaman bom, serangan fisik, hingga pembakaran tempat ibadah.
Aswin juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan melibatkan beberapa institusi kepolisian daerah, bersama dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam mencegah potensi ancaman teror, yang beredar di dunia maya, terutama dalam momen penting seperti kunjungan pemimpin agama dunia.
Semua pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut keterlibatan 7 pelaku tersebut:
- HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat
Keterlibatan:
- Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal, menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
- Berencana mengirimkan orang, untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
- LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Keterlibatan:
Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram, yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta
- DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta
- FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta.
- HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Keterlibatan:
Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut:
“saya akan bom Paus..saya terorist…hati-hati saja…tunggu kabar yeee.
- ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi
Keterlibatan:
- ER, yang menggunakan akun akun Abu Mustaqim, berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: …BBBOOOMMM…!!! sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal
- Berbaiat kepada ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
- RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keterlibatan:
Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB, dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: “gw dah di istana mau nembak si Paus”. (HS-08)