HALO SEMARANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menilai revisi diperlukan agar kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan, di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Edy menegaskan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum, tanpa regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Ia khawatir tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan administratif dan pembiayaan.
“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan Kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Menurutnya, tanpa adanya surat resmi, pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan, yang telah diberikan kepada pasien.
Baginya, hal tersebut dinilai berpotensi merugikan fasilitas kesehatan yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” kata dia.
Edy juga menekankan bahwa kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik.
Ia pun meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi dengan pembiayaan dari negara.
“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,” kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ungkapan senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat, yang menyoroti skema reaktivasi otomatis peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang baru saja dinonaktifkan.
Ia meminta Kementerian Kesehatan tidak hanya memprioritaskan pasien dengan penyakit berat (katastropik), tetapi juga seluruh warga miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Dia juga menilai, banyak warga yang secara ekonomi masuk kategori miskin ekstrem, namun penyakitnya tidak termasuk kategori berat.
Menurutnya, kelompok ini sangat rentan jika tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah saat jatuh sakit.
“Faktanya memang mereka miskin, meskipun mungkin sakitnya tidak katastropik. Jadi ini catatan penting, jangan sampai penonaktifan itu mengenai warga yang masih dalam desil 1 sampai desil 4,” ujar Ru’yat dalam Rapat Kerja itu.
Oleh sebab ini, Politisi Fraksi PKS ini mendorong adanya pertemuan lintas komisi yang melibatkan Kementerian Sosial dan BPS.
Hal ini, tegasnya, bertujuan agar polemik data kemiskinan segera tuntas dan tidak ada lagi warga miskin yang ditolak oleh rumah sakit karena status kepesertaan yang nonaktif secara mendadak.
“Kami menunggu jadwal pertemuan dengan Kemensos dan BPS agar data akurat. Kita harus pastikan skema penanganan ini berpihak pada warga yang benar-benar membutuhkan,” kata dia. (HS-08)


