HALO DEMAK – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, juga memiliki hak dan kewajiban seperti ASN lainnya.
Adapun untuk hak, PPPK paruh waktu akan menerima, minimal apa yang mereka terima saat honorer.
“Untuk sumber penggajiannya, mereka dari belanja jasa. Jadi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk gaji rencananya tahun 2026 ada proses kenaikan jadi menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan kinerja juga. Berdasarkan kebijakan Bupati Demak tahun 2026 ada kenaikan upah dan gaji untuk PPPK paruh waktu”, kata Subkoordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, seusai kegiatan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan Penutupan Latsar CPNS Tahun 2025 di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/25).
“Jadi kewajibannya mulai pengisian kinerja, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan lain sebagainya itu sama, karena mereka memiliki nomor induk pegawai,” ungkapnya, seperti dirilis demakkab.go.id.
Singgih menjelaskan, PPPK Paruh Waktu ini memiliki masa kontrak kerja selama 1 tahun.
Namun demikian PPPK Paruh Waktu tersebut diproyeksikan menjadi PPPK sepenuhnya.
“Jadi setelah satu tahun, pada tahun depan akan dibuka kuota untuk pengangkatan di PPPK penuh. Pengangkatan PPPK penuh itu diambil dari PPPK paruh waktu yang berkinerja bagus berdasarkan evaluasi melalui SKP yang mereka rancang dan juga evaluasi pengerjaannya. Jadi mereka akan tetep diproyeksikan menjadi PPPK penuh pada saatnya menyesuaikan kinerja masing-masing,” kata dia.
Untuk filosofi pengangkatan paruh waktu ini adalah proses akhir dari penyelesaian Non-ASN, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada PPPK dan PNS. Untuk PPPK dibagi menjadi PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
“Bagi mereka yang tidak masuk data base sudah kita beri kesempatan untuk mengikuti tes. Sehingga yang ikut tes, bisa masuk menjadi PPPK paruh waktu. Untuk teman-teman yang tidak ikut tes itu akan ada kebijakan lebih lanjut, karena memang salah satu syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mengikuti tes dari awal sampai akhir,” kata Singgih.
Lanjutnya, dirinya berharap dengan diangkatnya PPPK paruh waktu tersebut dapat memperkuat layanan publik di Pemkab Demak dan memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat Demak. (HS-08)