in

Catatan Akhir Tahun Bea Cukai Jateng DIY, Ungkap Peredaran Narkotika Paling Besar

HALO SEMARANG – Menjelang akhir tahun 2021, tim gabungan kantor wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, KPPBC Tanjung Emas, Direktorar Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan dan BNN berhasil menindakan kasus Narkotika Psikotropika dan Prekurso (NPP) sebanyak 106 Kasus.

Muhammad Purwantoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengatakan, pihaknya telah mengungkap ratusan kasus pada tahun 2021. Terbaru, pihaknya telah mengamankan juga pengedar narkotika jenus sabu-sabu pada 17 Desember 2021, dengan modus false concealment yang disembunyikan pada botol sabun mandi.

“Pada hari ini, total kasus yang diungkapkan oleh bea cukai pada tahun 2021 sejumlah 106 kasus. Kasus terakhir yaitu pengungkapan Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 260 gram pada tanggal 17 Desember lalu, yang disembunyikan pada botol sabun mandi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kronologi kejadiannya bahwa pada Jumat lalu (17/12/2021) dilakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia oleh Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai di gudang perusahaan jasa titipan internasional.

“Pada 17 Desember kami melakukan pelacakan barang asal Malaysia dengan Unit K-9 di gudang perusahan PT JL,” kata dia.

Dari hasil pelacakan K-9 kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai didampingi pihak PT JL terhadap barang yang dicurigai.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat barang kiriman berupa botol berisi kristal putih bening. Selanjutnya dilakukan uji laboratorium dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine atau sabu-sabu,” papar Purwantoro.

Peredaran narkotika ini dilakukan dengan sangat rapi dan terencana. Barang haram tersebut diselundupkan melalui barang-barang kiriman dari luar negeri untuk mengelabui petugas.

“Modus peredaran narkotika tersebut dengan mencampurnya ke dalam barang kiriman lain atau dimasukan ke dalam kemasan,” jelas Purwantoro.

Menurutnya, pengungkapan dan kewaspadaan mengenai peredaran narkotika ini memerlukan sinergi semua pihak aparat hukum.

“Ini menjadi kewaspadaan semua betapa bahaya peredaran narkoba di Jawa Tengah. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai dengan kepolisian, BNN dan Kejaksaan ini sangat penting,” pungkasnya.

Pada konferensi pers tersebut, Kanwil DJBC Jawa Tengah melaporkan rangkuman hasil penindakan selama 2021. Yaitu pengungkapan peredaran methamphetamine atau sebanyak 17 kasus, dimethyltryptamine sebanyak 1 kasus, tembakau gorila sebanyak 54 kasus, dan obat keras dan psikotropika sebanyak 31 kasus.

Kasus-kasus tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan BNN guna dilakukan pemeriksaan. Ditangkap pula 104 tersangka yang dikenai pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Ketentuan Perundangan terkait Narkotika, Ketentuan Perundangan terkait Psikotropika dan Ketentuan Perundangan terkait Kesehatan.

Sementara, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen akan menindak secara tegas terkait kasus peredaran narkotika. Pihaknya juga tidak akan memberikan celah sedikit pun untuk kasus penyebaran narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen hadir untuk menggagalkan bebera kasus yaitu luar negeri, kami berkomitmen tidak ada ruang untuk bandar narkoba, dan kita akan memiskinkan para pelaku kasus pencucian uang,” tandasnya.(HS)

Omicron Menyebar Lebih Cepat, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri

Diduga Mengantuk, Bus Tiara Mas Terguling di Tol Akibatkan Satu Penumpang Meninggal Dan 17 Orang Luka