HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus mematangkan rencana perluasan pelayanan angkutan massal Trans Jateng di wilayahnya.
Rencananya, Pemprov Jateng akan mengoperasikan koridor Gelang Manggung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung pada 2027.
Setelah itu, untuk wilayah Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati (Jekuti) akan dioperasikan pada 2028.
Trans Jateng, hingga kini sudah beroperasi di tujuh koridor, dengan total kendaraan 115 unit bus.
Adapun tujuh koridor tersebut berada di empat wilayah pengembangan (WP), yaitu Kendal, Demak, Ungaran, Kota Semarang, Purwodadi (Kedungsepur); Solo Raya; Banyumas Raya; dan Purworejo-Magelang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Arif Jatmiko, menyatakan komitmen pengembangan koridor ini, telah dibangun sejak tahun lalu antara Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait.
“Persiapan-persiapan teknis, termasuk sosialisasi awal baik kepada masyarakat maupun perusahaan di sepanjang koridor, sudah mulai berjalan,” kata Arif, di sela-sela acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan, di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rencananya, sosialisasi mendalam dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2027. Sosialisasi ini untuk mematangkan kolaborasi serta pembagian peran antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pengelola Trans Jateng.
Untuk menunjang operasional koridor Gelang Manggung, lanjut dia, pihaknya Jateng berencana mengoperasikan 14 bus.
Adapun untuk rute perjalanan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Langkah ini dilakukan agar jalur Trans Jateng dapat terintegrasi dengan angkutan kota dan angkutan pedesaan, yang akan difungsikan sebagai feeder (pengumpan).
Dengan demikian, titik asal dan tujuan perjalanan masyarakat dapat terlayani secara optimal tanpa mematikan moda transportasi lokal.
Sementara untuk koridor Jepara, Kudus, dan Pati, rencananya akan dilakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang ditargetkan pada 2027, sehingga di ruas itu bisa mulai operasi pada 2028.
Arif menjelaskan, persiapan yang dilakukan untuk operasional koridor tersebut minimal dua tahun sebelum operasional resmi.
“Supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak ada permasalahan dengan koridor-koridor angkutan lama atau yang sudah existing,” kata dia.
Dalam acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan bahwa diklat ini bukan sekadar edukasi lalu lintas biasa, melainkan menyangkut urat nadi perekonomian daerah.
Sumarno mengatakan, kelancaran transportasi memiliki kaitan erat dengan pengendalian inflasi di daerah. (HS-08)


