in

Bupati Rembang Ingatkan Penerima Hibah Hati-hati Agar Tak Langgar Hukum

Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam sosialisasi penerimaan dana hibah APBD 2024, Selasa (23/4/2024), di lantai 4 gedung Setda Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mewanti-wanti agar penerima bantuan hibah APBD 2024 berhati-hati dalam proses administrasi dan penggunaannya.

Sebab jika sampai ditemukan permasalahan, maka para penerima hibah itu bisa berurusan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz, saat sosialisasi penerimaan dana hibah APBD 2024, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di lantai 4 gedung Setda Rembang itu, diikuti sedikitnya 199 penerima bantuan hibah.

Bupati Hafidz menambahkan penerima bantuan terikat dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

“Kalau tidak ini akan menjadi masalah hukum. Jadi ini saya wanti-wanti, bantuannya tidak banyak tapi kalau salah ini juga bisa jadi masalah hukum,” ujarnya, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Dikatakannya, penerima hibah harus mengikuti proses administrasi dengan benar mulai dari awal sampai akhir.

Kemudian setelah dana bantuan hibah diterima, maka harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Rembang, Suyanto menyebutkan, jumlah keseluruhan penerima bantuan hibah ada 361 lembaga. Dengan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 20 miliar lebih.

“Sosialisasi ini kita bagi menjadi 2 kali pertemuan. Yang pertama ini ada 199 penerima dari Rembang wilayah timur sedangkan yang kedua nanti dari wilayah sekitar Rembang Kota,” kata dia. (HS-08)

Pansus DPRD Rembang Minta Pemkab Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kunjungan Wisata di Rembang 305.688, Peringkat Tiga se-Jateng