in

Bupati Banjarnegara Cabut Perbup Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD

Sekda Banjarnegara, Indarto, saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

HALO BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Indarto mewakili dan atas nama Bupati dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, didampingi Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, Kepala Bagian Hukum Setda, Syahbudin Ismoyo, dan Kabid Infokom Eryantho Arif.

Dengan demikian, tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Banjarnegara kembali mendasarkan pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.

“Penyesuaian tunjangan tersebut berlaku per tanggal 1 Oktober 2025. Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan dimaksud akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, perbup tentang pencabutan dimaksud selanjutnya akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.(HS)

Usung Mobil Listrik Urban di Pameran GIIAS Semarang 2025, Segini Harga Aion UT

Geger, Pria Ditemukan Meninggal di Selokan dekat Polda Jateng