in

Bikin Resah Warga karena Pesta Miras, Empat Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Foto : humas.polri.go.id

 

HALO SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, Sabtu (13/1/2024), menangkap empat pemuda, yang sedang mabuk dan berbicara dengan suara keras.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan Tim Sparta menangkap empat pemuda yang sedang pesta miras hingga dini hari dan nada bicaranya keras sehingga mengganggu masyarakat.

“Adapun identitas Keempat pemuda tersebut adalah DA (36), AIA (22), VP (36), dan DPM (22) merupakan warga Solo,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Penangkapan keempat pemuda tersebut berawal di saat tim sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, melaksanakan patroli wilayah.

“Tim mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, bahwa di Jalan Jambu Laweyan ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras sampai jam larut malam dan nada bicaranya keras sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ucap Kompol Arfian.

Tim Sparta kemudian mendatangi lokasi dan ternyata memang ada sekelompok orang yang sedang pesta miras di dalam kamar.

“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras jenis ciu,” imbuhnya.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi adalah dua botol Bekas Air Mineral 1500 mililiter berisi ciu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pemuda dan barang bukti miras tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” kata dia.

Knalpot Brong

Selain menindak sekelompok pemuda yang pesta miras, Polresta Surakarta juga menggencarkan razia knalpot brong.

Razia digelar oleh Salantas Polres Surakarta, Sabtu (13/01/2024) di Jalan Sumpah Pemuda kota Surakarta, hingga berhasil menjaring 19 unit sepeda motor dengan knalpot brong.

“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan.

Satlantas Polresta Surakarta, terpaksa menahan kendaraan yang melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang.

Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, menambahkan  penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.

“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” kata dia.

Menurut Kapolresta, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata dia. (HS-08)

Masyarakat Minta Program Bantuan Pemerintah Dilanjutkan, Menko Perekonomian Tampung Aspirasi

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (14/1/2024)