HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyampaikan tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, jenis kampanye yang diperbolehkan pada rentang waktu tersebut, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan media sosial.
“Salah satu prinisip penyelenggaraan Pemilu adalah terbuka, dan KPU berupaya menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” terangnya dalam rilis, Senin (27/11/2023).
Khasanudin menjelaskan, aplikasi Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024.
Dipaparkan, pada PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 9 ayat (2) menyebutkan, Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Kemudian, Ketentuan Pasal 15 ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Selanjutnya, Ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Berikutnya Ketentuan pasal 17 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Serta Ketentuan pasal 19 ayat (3) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
“Maka pada 25 November 2023 merupakan hari terakhir pendaftaran pelaksana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024,” papar Khasanudin.
Hal yang sama juga untuk pelaksana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi melalui Sikadeka.
Ditegaskan, sebanyak 17 partai politik tingkat Kabupaten Kendal yaitu DPC PKB, DPC Gerindra, DPC PDI Perjuangan, DPD Golkar, DPD NasDem, Exco Buruh, DPC Gelora, DPD PKS, DPC Hanura, DPC Garuda, DPD PAN, DPC PBB, DPC Demokrat, DPD PSI, DPD Perindo, DPC PPP dan DPC Ummat, telah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Selain itu juga telah melakukan pendaftaran pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kendal dan tertuang dalam Model-Kampanye DPRD Kabupaten/Kota pada 25 November 2023 sebelum pukul 23.59 WIB,” pungkas Khasanudin.(HS)