in

Bersama Tim Hukum, Paguyuban Kades dan Forum Sekdes Datangi Kejari Kendal Ajukan Penahanan Tersangka SI dan AR

Foto ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.

HALO KENDAL – Perwakilan kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bersama tim hukum Karman Sastro & Partner, guna menyerahkan pernyataan untuk menyerahkan jaminan penanangguhan penahanan Kades Botomulyo (SI) dan Sekdes Botomulyo (AR) yang telah ditahan sejak 10 Juni 2024.

Usai bertemu Penyidik Kejaksaan, Naufal Arbi beserta jajaran, kepada awak media Karman menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Kendal untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya SI dan AR yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kendal.

“Menurut penyidik kejaksaan, ditahannya kedua klien kami, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal dan penggunaannya sebagai jaminan di perbankan,” beber Karman, Kamis (13/06/2024).

Adapun yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan adalah, yang pertama sudah tidak ada kekhawatiran dari penyidik jika kliennya merusak ataupun menghilangkan barang bukti, pasalnya semua barang bukti telah disita oleh penyidik kejaksaan.

Kemudian yang kedua, tentang kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, maka bersama surat permohonan penangguhan penahanan dilampirkan terkait dengan jaminan orang atau keluarga (terlampir).

“Di dalam lampiran jaminan itu, ada yang berasal dari keluarga dan saudara, bahkan dari koleganya 162 Sekdes dan 137 Kades ikut menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif serta siap setiap saat dihadirkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan,” jelas Karman.

Sedangkan yang ketiga, lanjutnya, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

“Dengan hal itu, maka kami mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendal supaya dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersebut,” harap Karman.

Sementara, sebagai sikap solidaritas dari Forum Sekertaris Desa (Forsekdes) Kendal, Ketua Forsekdes, Rifqi Rosadi mengungkapkan, salah satu pertimbangan permohonan ditanggungkannya penahanan kepada tersangka adalah, supaya layanan pemerintah desa Botomulyo Kendal tetap dapat berjalan dengan baik.

“Hari ini sudah ada 162 sekretaris desa atau carik yang tanda tangan supaya Sekretaris Desa Botomulyo ditangguhkan penahanannya. Untuk yang lain masih dikumpulkan karena total ada 263 Sekretaris Desa se-Kabupaten Kendal,” ungkap Sekdes, Jumat (14/6/2024).

Senada disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa “Bahurekso” Kendal, Abdul Malik, yang menyampaikan, jika para kades se-Kabupaten Kendal tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

“Hari ini terdapat pernyataan jaminan dari 137 Kades yang meyakini jika tersangka Kepala Desa Botomulyo yaitu SI dan sekretaris desanya yaitu AR pasti bersikap kooperatif. Selain itu, teman-teman kepala desa lainnya juga meyakini jika tersangka tak akan melarikan diri,” jelasnya.

Malik mejelaskan, untuk pernyataan jaminan pasti bertambah, karena ada 261 kades di Kendal, dan masih dikumpulkan untuk mendukung supaya Kades Botomulyo ditangguhkan penahanannya. Ia juga mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati supaya tidak terulang lagi kasus yang sama.(HS)

Pembukaan REZtricted Rooftop Lounge REZ Hotel Semarang Diharapkan Jadi Destinasi Baru

UHN IGB Sugriwa dan Dev Sanskriti Vishwavidyalaya Bersinergi Kembangkan Yoga