HALO SEMARANG – Seorang pria warga Kedu, Kecamatan Genuk Kota Semarang nekat membawa kabur harta kenalannya yang baru dikenal lewat media sosial (medsos) saat menginap di sebuah hotel yang berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Pelaku berinisial SM membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Semarang berinisial NS warga Nabire, Papua.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa itu berawal pada hari Rabu (15/3/2022), dimana pelaku SM (23) yang mengaku bernama Adit berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.
“Selanjutnya pada hari Jumat (18/3/2022) pelaku janjian bertemu dengan korban di depan RS Elisabeth Semarang. Kemudian korban diajak ke salah satu hotel di Bandungan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Pelaku yang telah memesan kamar, lanjut Agil, mengajak korban untuk beristirahat di hotel. Namun sekitar jam 01.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam kamar.
“Korban mengecek barang-barangnya, ternyata handphone dan sepeda motornya juga raib,” ujarnya.
Satreskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan segera bergerak dengan memanfaatkan IT dengan melacak HP korban. Akhirnya pelaku SM berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil menangkap M (38) warga Temanggung yang merupakan penadah barang curian sepeda motor korban yang dibelinya seharga Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Terhadap SM, pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP tentang curat dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun, sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (HS-06)