HALO SEMARANG – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus, untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Panja khusus tersebut, nantinya akan memanggil Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban dalam rapat kerja, untuk mendalami kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” kata Habiburokhman, di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dia juga mengatakan Komisi III DPR RI mendorong sinergi Polri dan TNI, dalam penanganan kasus ini, agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman, seperti dirilis dpr.go.id.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, yang disebut telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata dia.
Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya. Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan.
Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Berkembang
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus berpotensi akan terus berkembang.
Salah satu yang akan menjadi sorotan ialah kemungkinan ada orang sipil terlibat dalam kasus ini, bukan hanya dari unsur TNI.
Hal ini disampaikan dirinya dalam agenda Rapat Khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” tutur Safaruddin, seperti dirilis dpr.go.id.
Lebih lanjut, dia menanggapi positif tindak lanjut dari Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI terhadap pelaku penyiraman tersebut.
Dirinya pun sepakat dihadirkan koneksitas TNI-Polri untuk membongkar kasus tersebut, terlebih dengan adanya Pasal 170 KUHAP yang baru.
“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini turut menyatakan setuju jika Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus tersebut.
Harapannya, kebijakan ini bisa mengawal kerja para stakeholder agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saya sangat setuju dibentuknya Panja untuk mengawal bagaimana selanjutnya penyidikannya, pengembangannya, kemudian nanti di dalam persidangan sehingga Komisi III akan mengawal itu,” kata dia.
Membungkam Pembela HAM
Sebelumnya, dalam siaran pers 13 Maret 2025 lalu, KontraS mengecam dengan sangat keras, tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Serangan tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku secara sengaja menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban di sebuah jalanan yang sepi ketika korban tengah mengendarai sepeda motor.
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan dalam siaran pers tersebut, mengemukakan serangan tersebut diduga kuat dilakukan secara terencana, dengan memanfaatkan situasi yang minim saksi, untuk memastikan korban tidak memiliki kesempatan menghindar dari serangan.
Tindakan brutal ini, mengakibatkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan sekitar 24 persen dan saat ini tengah menjalani penanganan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja advokasi yang selama ini dijalankan oleh Andrie Yunus bersama KontraS.
Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Waktu kejadian, konteks aktivitas korban, serta pola serangan yang cepat dengan sasaran tunggal yang terfokus menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tindakan ini dilakukan untuk meneror dan membungkam suara kritis.
Terlebih, serangan terjadi tidak lama setelah korban terlibat dalam diskusi publik yang mengangkat isu sensitif mengenai remiliterisme dan dinamika hukum di Indonesia.
Karena itu, serangan ini patut diduga sebagai upaya teror untuk menebar ketakutan, membungkam kritik, serta mengirim pesan ancaman kepada komunitas pembela hak asasi manusia yang selama ini secara konsisten mengkritik praktik kekuasaan dan budaya impunitas.
Peristiwa ini semakin menegaskan bahwa situasi keamanan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia, berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Serangan brutal terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa kekerasan dan teror masih digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.
Jika negara kembali gagal mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan ini, maka hal tersebut hanya akan memperkuat dugaan publik mengenai kuatnya kultur impunitas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Mengancam Kebebasan
Pembiaran terhadap kekerasan semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan individu pembela HAM, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi, dan kebebasan berekspresi
Serangan ini juga mengancam ruang gerak masyarakat sipil, yang merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis.
Negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin perlindungan terhadap para pembela HAM.
Lembaga-lembaga penegak hukum dan institusi perlindungan HAM harus segera menjalankan mandatnya untuk memastikan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak-hak publik dari ancaman kriminalisasi maupun kekerasan.
Mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM harus segera diaktifkan dan dikoordinasikan secara efektif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta institusi kepolisian.
Atas peristiwa ini, Federasi KontraS menuntut :
Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel terhadap serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh pelaku, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual yang berada di balik serangan ini.
Negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus beserta keluarganya, serta menjamin keamanan bagi seluruh pembela HAM yang tengah menjalankan kerja advokasi di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan independen guna memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Federasi KontraS menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar serangan terhadap satu individu, melainkan serangan terhadap seluruh gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut KontraS, teror dan kekerasan tidak akan menghentikan perjuangan melawan impunitas.
Sebaliknya, peristiwa ini semakin meneguhkan komitmen masyarakat sipil, untuk terus melawan ketidakadilan serta menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM. (HS-08)


