HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 539 pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilu 2024. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu ditingkat kelurahan dan kecamatan pada data daftar pemilih sementara. KPU Kota Semarang sebelumnya menetapkan jumlah DPS sebanyak 1.244.966 pemilih.
Selain temuan 539 pemilh yang sudah meninggal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili. Kemudian pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 pemilih, polri ke warga sipil sejumlah 1 pemilih dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, hasil pengawasan ini selain disertai dengan dokumen pendukung, beberapa di antaranya juga melakukan kroscek data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi warga.
“Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali,” papar Nining, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU Kota Semarang, lanjutnya, sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, dan sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih),” ujar Nining.
Pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.
Nining juga menegaskan daftar pemilih masih akan dinamis sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, pengawasan tetap dilakukan sehingga jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang.
Sebagai informasi, bahwa selanjutnya tahapan pemilu yang akan dilakukan KPU adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7 sampai dengan 8 Mei 2023 di tingkat Kelurahan, tanggal 9 sampai dengan 10 Mei di tingkat kecamatan dan tanggal 11 sampai dengan 12 di tingkat kota. (HS-06)