in

Bawaslu Kota Semarang Proses Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.

HALO SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran selama pengawasan hingga empat pekan pertama pada masa kampanye Pilwalkot Semarang dan Pilgub Jateng 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, ada empat dugaan pelanggaran yang ditangani pihaknya selama empat pekan pertama masa kampanye, 25 September 2024. Dugaan pelanggaran tersebut diproses yang berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.

“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Dugaan pelanggaran pertama yang ditangani, lanjut Arief, yakni dugaan pelanggaran kampanye karena mengambil lokasi di tempat pendidikan. Perlu diketahui sesuai aturan bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai dengan Undang-Undng Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye, sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani, yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi. Arief menjelaskan, pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye. Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” katanya.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief memaparkan, pihaknya mendapatkan informasi pelanggaran tersebut berawal adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun Instagram terhadap calon tertentu.

Kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja. “Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandas Arief.

Arief mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024. “Saya harap bisa bijak memakai medsos. Jempolmu bisa menjadi harimaumu,” pungkas Arief.(HS)

Peringati HUT Ke-86, KONI Kendal Gelar Tasyakuran

Hari Pertama Kejuaraan Atletik Terbuka ‘Bahurekso Cup XI’, Kendal Raih Empat Medali Emas