in

Bawaslu Kendal: ASN, TNI, dan Polri Harus Netral saat Pilkada 2024

Ilustrasi Sukseskan Pilkada Kendal 2024.

HALO KENDAL – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, dan Polri dalam Pemilu maupun Pilkada ditekankan Bawaslu Kendal beberapa waktu lalu di Pendopo Tumenggung Bahurekso, dalam Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya menegaskan, ASN, TNI dan Polri dituntut untuk netral dalam seluruh proses administrasi pemerintahan.

“Oleh karena itu, Sosialisasi untuk mengingatkan kembali, akan hak dan kewajiban ASN, TNI dan Polri dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Sehingga netralitas ASN, TNI dan Polri harus benar-benar dijaga,” tandasnya.

Hevy menjelaskan, dalam tugas pengawasan, Bawaslu akan mengutamakan pencegahan terlebih dahulu. “Oleh karena itu, komunikasi terbuka lebar terkait dengan aduan dan konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, terutama untuk ASN. Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” jelasnya.

Sementara Sekda Kendal, Sugiono menekankan pentingnya netralitas. Menurutnya Pilkada bukan hanya menentukan kepala daerah, tetapi juga akan menentukan masa depan kebijakan publik di setiap wilayah.

“Kebijakan daerah untuk lima tahun ke depan akan ditentukan oleh calon yang terpilih nanti,” ujarnya.

Sekda Sugiono juga menegaskan, netralitas sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi, yaitu menjaga integritas pemilih yang mengakibatkan legitimasi hasil pemilihan tidak baik.

“Netralitas juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, menjaga kepercayaan publik dan mencegah otoritas kewenangan. Itulah pentingnya netralitas, terutama bagi ASN,” tandasnya.

Sekda menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terbagi tiga kategori pelanggaran. Sanksinya berupa pemberhentian dengan tidak hormat, jika menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksi lainnya adalah hukuman disiplin berat.

“Jika memasang spanduk calon peserta pemilu, melakukan sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan, termasuk posting foto bersama calon, tim sukses atau alat peraga. Makanya harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” pungkasnya.(HS)

Akun Medsos Paslon untuk Kampanye Wajib Dilaporkan, Mudahkan Tracking Bawaslu Kota Semarang

Kota Semarang Jadi Target Pemenangan Gerindra di Pilkada Serentak 2024