HALO CILACAP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, mengingatkan kembali akan netralitas kepala desa dan lurah se-Kabupaten Cilacap.
Hal tersebut ditekankan oleh Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Kepala Desa oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap, di Aston Inn Cilacap, Kamis (14/11/2024).
“Sudah dua kali kita mengadakan kegiatan semacam ini, sehingga diharapkan posisi kita sudah jelas yaitu netral,” kata Soim Ginanjar, dalam rapat yang mengambil tema “Mewujudkan Netralitas dan Imparsialitas Kepala Desa dalam Pilkada Serentak yang Berintegritas dan Bermartabat” itu.
Dia juga mengatakan Bawaslu sudah memberikan informasi dan pembekalan, sehingga jika pada saat masa tenang ada yang melakukan sikap tidak netral, akan langsung bertemu petugas yang menangani.
“Karena untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, itu bukan hanya tanggung jawab bawaslu, tapi kita semua,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Cilacap, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya menegaskan pentingnya netralitas kepala desa, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Sebagai pemimpin dan panutan di desa masing-masing, kepala desa diharapkan untuk bersikap netral serta tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada serentak, mengingat peran krusial para kepala desa dalam menciptakan suasana pemilihan yang damai, adil, dan bermartabat,” ucapnya.
Lebih lanjut Bayu menyampaikan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya berkomitmen mendukung Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada agar berjalan sesuai aturan.
“Kami juga berharap Bawaslu dapat terus mengedukasi dan memberikan pendampingan kepada para kepala desa terkait pentingnya menjaga netralitas dan imparsialitas dalam menghadapi Pilkada. Dengan demikian, kita bersama dapat menciptakan suasana kondusif yang memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihan dengan bebas tanpa tekanan maupun pengaruh yang tidak seharusnya,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan rakor yang diisi oleh narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein dan Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (HS-08)