HALO SEMARANG – Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki dan memburu menempelkan iklan judi Online, dalam sejumlah website resmi milik pemerintah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku.
“Kami sudah melakukan upaya penyelidikan dan akan kami ungkap,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023), kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Adi mengatakan, ada sejumlah nama yang menjadi target operasi ini. Namun ia belum mengungkapkannya kepada publik.
“Sudah ada beberapa TO (target operasi) yang sudah kami incar, dan mohon doa dari rekan-rekan dalam waktu dekat akan kita rilis,” tegasnya.
Sejumlah situs resmi pemerintah belakangan kembali disusupi iklan judi online ilegal.
Pada 2021 silam, polisi sudah menjaring sindikat penyusup iklan judi online, namun iklan-iklan tempelan itu masih hilang-muncul di situs-situs resmi pemerintah.
Tanggung Jawab Pengelola
Sementara itu menurut Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, pihaknya sudah memberikan pedoman keamanan siber, dalam tata kelola situs maupun website kementerian dan lembaga.
Dengan demikian situs itu menjadi tanggung jawab pengelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“BSSN bertanggung jawab pada keamanan siber, tapi dalam regulasi PP 71/2019 (tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), disebutkan bahwa semua pemilik sistem elektronik, bertanggung jawab terhadap keandalan dan keamanan sistem elektroniknya masing-masing,” sambungnya.
Ariandi mengatakan saat ini ada 291 situs yang terindikasi dimanfaatkan untuk halaman produk judi online. Dari temuan itu ada 68 situs perguruan tinggi, 38 situs milik sekolah 38 dan 30 situs pemerintah.
“Sudah kita sampaikan di tahun lalu, kurang lebih ada 291 URL atau situs web yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk halaman produk judi online,” ungkapnya.
Adapun terkait situs perguruan tinggi, menurut dia karena aksesnya sangat masif, setidak-tidaknya oleh mahasiswanya sendiri.
Dia mengatakan, BSSN sudah memberikan imbauan dan identifikasi dari temuan situs yang disusupi itu kepada pengelola situs.
“Kerentanan yang ditemukan BSSN sudah kita berikan rekomendasi, beberapa hal sesuai dengan tugas dan fungsi BSSN agar ditindaklanjuti,” ujarnya. (HS-08).