in

Bagian SDM Polres Rembang berikan Edukasi Larangan Knalpot Brong

 

HALO REMBANG – Bagian SDM Polres Rembang, menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong (tidak standar), kepada keluarga personel Bagian SDM Polres Rembang, Minggu (21/1/24).

Kegiatan berlangsung di ruang K3I Polres Rembang, dipimpin Kabag SDM Polres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani dan dihadiri keluarga personel Bagian SDM Polres Rembang.

Kabag SDM Polres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, mewakili Kapolres Rembang AKBP Suryadi, mengatakan bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan, dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel Bagian SDM Polres Rembang beserta keluarga, terkait larangan penggunaan knalpot brong,” kata Kabag SDM, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi itu adalah agar anggota, keluarga anggota, serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong.

Menurut Kompol Tyas ,penggunaan knalpot sudah ada aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak,” tegas Kompol Tyas.

Untuk itu, Kabag SDM . berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Rembang yang aman dan kondusif.

Kompol Tyas juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising. (HS-08)

Komnas Perempuan Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan

Jelang Musprov, Berbagai Agenda Digelar Forki Jateng di Grobogan