HALO SEMARANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Kamaruddin Amin, mengakui adanya penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Aceh, oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8/2025), seperti dirilis kemenag.go.id.
Dia menyatakan Kemenag RI menghormati langkah Densus 88 tersebut, sembari semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sambung Kamaruddin Amin.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88, terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme.
Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.
Dia mengatakan, ke depan, Kemenag RI akan semakin memperkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme.
Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta.
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tandasnya.
Seperti diketahui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025).
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun ia belum merinci lebih jauh terkait dugaan keterlibatan kedua ASN itu.
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88, ujar Joko Krisdiyanto, dalam keterangan singkatnya.(HS-08)