in

ASN di Batang Mulai Terapkan Aktivasi KTP Digital

Sejumlah ASN melakukan aktivasi KTP digital, di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (4/12/2023). (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melakukan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, untuk diterapkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini, untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Batang Willopo, saat memantau aktivasi KTP digital, di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (4/12/2023).

Dia menjelaskan memilih jemput bola dalam aktivasi KTP digital oleh ASN, karena IKD sesuai instruksi dari Kemendagri RI wajib perekaman harus mencapai 25 persen kuotanya.

“Maka, Kabupaten Batang ditargetkan harus mencapai 150.000 IKD yang sudah terekam. Sementara ini kami masih mencapai 30.000 IKD yang sudah terekam. Untuk itu ASN Kabupaten Batang menjadi contoh untuk masyarakat, supaya mempunyai aplikasi IKD pada gawai masing-masing pribadi,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Fungsi KTP digital sebagai pengganti e-KTP fisik yang sekarang. Seandainya nanti ada perubahan data dalam dokumen kependudukan, langsung bisa di KTP digital.

“Jadi kita tidak harus membuat e-KTP lagi yang baru, karena blangkonya sekarang sudah sangat terbatas,” kata dia.

Biasanya masyarakat yang sering ada pergantian data dokumen kependudukan seperti tempat tinggal dan perubahan statusnya. Untuk itu dalam menghemat blangko, solusinya bisa aktivasi KTP digital.

Ia juga menyebutkan, kendala KTP digital sementara ada di pelayanan bangking yang beberapa bank masih belum bisa langsung menggunakannya, karena biasanya harus dilengkapi e-KTP.

“Hal ini sudah saya sampaikan ke Kemendagri RI supaya bisa ditindaklanjuti solusi dan jalan keluarnya, agar KTP digital bisa digunakan buat apapun,” tegasnya.

Seperti kemarin, lanjut dia, melakukan aktivitasi KTP digital di sekolah menyasar ke pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Kegiatan ini juga bisa membantu KPU dalam mendaftar pemilih pemula yang belum terdata.

Ia berharap, semoga ke depan KTP digital bisa untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (HS-08)

Antisipasi Bencana pada Musim Hujan, Pemkab Demak Gelar Apel Kesiapsiagaan

FKUB Kabupaten Cilacap Periode 2023-2028 Dikukuhkan