in

ASN Asal Kendal Ini Gugat Salah Satu Perbankan Swasta di Semarang Senilai Rp 1,39 M, Ini Alasanya

Surtina (berkerudung) didampingi Tim Kuasa Hukumnya saat menunjukan surat-surat pembelian mobil yang menjadi sengketa.

 

HALO SEMARANG – Surtinah, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Kendal, mengajukan gugatan Rp 1,39 miliar terhadap lembaga pembiayaan perbankan swasta di Kota Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan karena merasa dirugikan terkait kepemilikan mobil dan pengabaian hak atas perlindungan konsumen jasa pembiayaan.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula setelah dia membeli mobil Honda Jazz pada September 2019 lalu.

Karena sedang ada masalah keuangan, dia menerima tawaran untuk membelinya lewat satu lembaga pembiayaan perbankan swasta di Kota Semarang, atau pihak ketiga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tak ada masalah apapun terhadap mobil itu. Apalagi surat-surat seperti BPKB dan dokumen lainya juga sudah lengkap.

Namun, saat hendak akan dimutasi atas nama pribadinya, dia mengalami beberapa masalah hingga kesulitan mengurusnya.

“Saya sebagai pembeli kaget ternyata mobil diblokir oleh Polda Jateng,” ucap Surtinah didampingi suaminya, Rabu (26/5/2021).

Padahal, ia merasa pembelian mobil yang ia lakukan tidak ada kendala dan dirinya juga tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Dia pun berusaha mengajukan pembukaan blokir, tetapi ternyata harus dilakukan pleh perbankan selaku pihak ketiga yang mengurus pembelian mobil. Apesnya lagi, pihak perbankan tersebut menurutnya sampai saat ini malah lari dari tanggung jawab.

Akhirnya, Surtinah memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Yakni menggugat pihak perbankan yang telah melakukan pengabaian hak atas perlindungan konsumen jasa pembiayaan.

Salah satu kuasa hukum penggugat, M Afifudin Aziz menegaskan, dalam gugatan yang didaftarkan Selasa (25/5/2021) itu, ia meminta agar hak-hak kliennya terpenuhi. Salah satunya soal pembukaan blokir.

Di samping itu, penggugat juga meminta ganti rugi materiel dan immateriel dengan total Rp 1,39 miliar.

Ganti rugi tersebut sebagai bentuk kompensasi karena selama ini kliennya telah menderita. Bahkan, membuat nama baik Surtinah tercoreng.

“Gugatan ini dirincikan karena terganggunya pekerjaan klien kami. Kemudian klien kami juga merasa malu dan terhina karena pemblokiran mobil yang sudah ia beli,” imbuhnya.(HS)

Bertepatan Gerhana Bulan, Ibadah Waisak Dilakukan Secara Khusus

Ada Pesan Dari Perayaan Waisak di Bukit Wungkal Kassap