in

APTI Jateng : Kenaikan Cukai Rokok Bisa Menambah Potensi Peredaran Rokok Ilegal

HALOSEMARANG – Pemerintah pusat telah resmi menaikan harga rokok per Sabtu, 1 Januari 2022. Akibatnya, banyak perusahaan yang berusaha menekan produksi, dan mengakibatkan potensi peredaran rokok ilegal semakin marak.

Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan, kenaikan cukai akan membuat pabrikan rokok menekan harga dan jumlah produksi untuk mengimbangi kenaikan cukai.

“Karena bagaimana pun juga mereka berusaha mempertahankan penjualan. Sehingga menekan harga dengan subsidi harga,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, penekan biaya itu diambil dari komoditas bahan baku produksi. Karena upah buruh tidak bisa ditekan lantaran anda peraturan undang-undang.

“Yang bisa tekan tembakau dan cengkeh (bahan baku). Jadi ini sangat mempengaruhi petani juga,” jelas dia.

Pihaknya juga heran dengan kebijakan pemerintah, yang setuju menaikkan harga cukai yang relatif tinggi. Bahkan, ia menuturkan hal ini bisa berdampak pada makin maraknya peredaran rokok ilegal.

“Apalagi kenaikan beruntun tiga tahun ini cukup fantastik. Pertama 20 persen, kedua 18 persen, dan ke tiga 12,5 persen. Ini bisa mempengaruhi pemasukan negara yang tidak tercapai, karena penjualan turun akibat rokok ilegal. Apalagi, itu (rokok ilegal) tidak bisa masuk kas negara,” terang dia.

Diketahui, kenaikan harga cukai rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Masih berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual terjadi di seluruh produk hasil tembakau. Produk yang terkena sasaran yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Muhamad Purwanto juga menanggapi kenaikan harga cukai yang diumumkan oleh Kemenkeu.
Ia menjelaskan, kenaikan harga rokok pasti akan terjadi setiap tahunnya.

“Kalau berbicara mengenai kenaikan harga rokok, pasti pada 2022 akan naik, hal itu karena naiknya cukai rokok. Jadi secara otomatis akan ada penyesuaian harga jual eceran di tingkat masyarakat,” tuturnya.(HS)

Tak Terima Diejek China Miskin, Dua Warga yang Sedang Mabuk Aniaya Temannya 

Cuaca Buruk, Harga Ikan Basah Naik Hingga 5 Persen