in

Anggota DPR Desak Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman  Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto : Siaran Pers KontraS)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras, kepada Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, apakah kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.

Ia menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM.

Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Ketidakjelasan sikap ini, menurutnya juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar Politisi Fraksi PKB ini, seperti dirilis dpr.go.id.

Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius, seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa, tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

“Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” kata dia.

Pemantauan

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Komnas HAM mengemukakan telah melakukan serangkaian pemantauan proaktif atas terjadinya peristiwa kekerasan terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026.

Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir. Komnas HAM sedang melakukan pendalaman melalui kewenangan pemantauan Komnas HAM atas peristiwa yang terjadi,” demikian disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saurlin P Siagian, 17 Maret 2026 silam dalam keterangan pers Nomor: 10/HM.00/III/2026 tersebut.

Dia menyatakan Komnas HAM telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan, serta sudah dan sedang melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti keluarga korban, pendamping (KontraS), kepolisian, serta LPSK untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku. Dari komunikasi Komnas HAM dengan LPSK kami dapatkan informasi bahwa LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan dan dukungan medis yang diperlukan korban.
  2. Melakukan asesmen terhadap korban mengenai kedudukannya sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Humas Rights Defender), sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, sejak tanggal 12 hingga 16 Maret 2026. Dari hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan, Komnas HAM telah mengeluarkan:
  3. Surat Keterangan Pembela HAM an Andrie Yunus, nomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan ke pendamping Korban, yakni KontraS.
  4. Surat Perlindungan No. 242/PL.01.00/III/2026, an. Andrie Yunus, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya.
  5. Dalam kesempatan ini, sekali lagi Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan dan akuntabel. Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para Pembela HAM yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan HAM. Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi menimpa para Pembela HAM, karena seolah-seolah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas, dan tidak tersentuh hukum sama sekali. (HS-08)

 

UIN Surakarta, PTKIN Pertama Terregister dalam SRN Pengendalian Perubahan Iklim

Negara Dianggap Abaikan Amanat Konstitusi Terkait Pendidikan, Anggota DPR Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru