in

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Menteri Agama didampingi Wamenag dan jajaran pejabat eselon I hadir dalam kegiatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin, seperti dirilis kemenag.go.id.

Dia menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru / dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025.

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya

Sementara itu pimpinan Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya seraya meminta Kemenag untuk fokus, khususnya pada pemenuhan hak-hak guru.

“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori dalam rapat yang juga dihadiri Wamenag dan jajaran pejabat Eselon I Kemenag tersebut.

Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menekankan agar anggaran tersebut dikelola secara maksimal untuk program yang menyentuh langsung kepentingan umat.

“Kami meminta Kemenag untuk benar-benar memastikan program-program prioritas yang telah dijelaskan sebelumnya dapat terpenuhi. Jadi, ini tidak boleh hanya sekadar angka, tapi harus berdampak nyata di masyarakat,” kata dia. (HS-08)

 

 

Pemkot Semarang Tutup TPS Karangsaru, Lokasi Disiapkan Jadi Taman Lingkungan

Hutan dan Lahan di Sumatera Mulai̇ Memanas, Kemenhut Turunkan Manggala Agni