in

Adian Napitupulu Tegaskan Wibawa Negara Hilang Jika Tak Mampu Tegakkan Aturan Jalan Tambang

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (Gampar), di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, belum lama ini. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait karut-marut pengelolaan tambang dan lalu lintas truk di kawasan Parung Panjang, Jawa Barat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Parung Panjang (Gampar), Adian menilai negara gagal hadir dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, menyoroti fenomena miris, di mana truk-truk tambang besar jenis tronton, dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur, namun minim penindakan dari aparat kepolisian.

“Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton ? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu,” tegas Adian, di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Adian juga mengkritisi efektivitas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, terkait pembatasan jam operasional truk tambang.

Menurutnya, instrumen hukum berupa Surat Edaran tidak memiliki kekuatan memaksa (daya paksa) atau sanksi pidana layaknya Peraturan Daerah (Perda), sehingga wajar jika aturan tersebut kerap dilanggar di lapangan.

“Surat edaran gubernur, dia tidak punya daya paksa untuk (sanksi) dipanggil. Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia (SE) bukan Perda. Kalau kita bicara negara, (jika) dia mengeluarkan sebuah sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adian mengingatkan bahwa kekacauan di Parung Panjang adalah tanggung jawab negara, mulai dari hulu hingga hilir.

Pasalnya, negara lah yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), menerima pajak, dan memiliki kewenangan mengatur jalan.

“Ketika negara bilang bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan tambang, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Kalau dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu (wibawa negara-Red) hilang,” tandas Adian. (HS-08)

 

 

Sosialisasikan PBJT, Bapenda Bersama Komisi B DPRD Kendal Undang Para Penyedia Jasa Indekos

BAKN DPR Dalami Temuan BPK RI Terkait Program KUR BRI