in

Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan 1 juta sertifikat halal, yang bisa diperoleh secara gratis oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.

Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 lokasi se-Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal, yang dilaksanakan hari ini.

“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” ujar Aqil.

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, adalah :

  1. Produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH), yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan / rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi Sihalal.

Adapun untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan:

  1. Membuat akun melalui halal.go.id.
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui aplikasi Sihalal.

Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.

“Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” jelas Aqil. (HS-08)

13 Hari Lakukan Razia, Polda Bali Tilang 408 Bule

Ganjar dan Tujuh Tingkatan Perjalanan ke Makam Sunan Drajat