HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa para menteri Kabinet Indonesia Maju, diperbolehkan untuk nyaleg atau maju sebagai calon anggota legislatif, pada Pemilu 2024 mendatang.
Mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada larangan bagi para menteri untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Dengan kata lain, dalam aturan itu, para menteri bahkan tak perlu untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika mengikuti kontestasi.
Namun demikian, Presiden juga meminta dengan tegas agar tugas-tugas harian mereka juga tidak terganggu.
Penegasan itu disampaikan Presiden, setelah menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
“Kalau dari saya, yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” kata Presiden Jokowi, seperti dirilis presidenri.go.id.
Kepala Negara kembali menegaskan, bahwa secara aturan, seorang menteri boleh maju sebagai caleg.
“Yang harus kita tahu ya secara aturan memang diperbolehkan,” tutur Presiden.
Namun demikian, Kepala Negara menegaskan akan selalu mengevaluasi tugas dan kinerja para menteri.
Jika nantinya kinerja menteri tersebut terganggu, maka posisi menteri tersebut bisa saja diganti.
“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” tandas Presiden.
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat sejumlah menteri dan wakil menteri dari partai politik, yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif, pada Pemilu 2024.
Mereka adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (PAN); Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (PKB); Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (PKB); dan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Ferry Noor (PBB).
Selain mereka juga Menkominfo Johnny G Plate (Nasdem), Mentan Syahrul Yasin Limpo (Nasdem); Menkumham, Yasonna Laoly (PDIP); dan Wamenparekraf RI, Angela Tanoesoedibjo (Perindo). (HS-08)