in

Bupati Demak Minta Pekerja Terus Ikuti Perkembangan Zaman

Bupati Demak Eisti’anah memberikan sambutan dalam acara Serasehan Memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2023, di Ruang Raden Patah BallroomLt. 2, Hotel Amantis, Kamis (4/5/2023). (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – , Bupati Demak Eisti’anah mengakui pentingnya peran para pekerja.

Pekerja merupakan salah satu pilar dalam membangun kemitraan dengan pemerintah dan pengusaha.

Untuk itu, Bupati Demak Eisti’anah,  meminta agar peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2023, menjadi momen untuk memupuk hubungan ketenagakerjaan yang harmonis, antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Hal itu diungkapkan Bupati Demak Eisti’anah, saat memberikan sambutan dalam acara Serasehan Memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2023, di Ruang Raden Patah BallroomLt. 2, Hotel Amantis, Kamis (4/5/2023).

“Melalui kemitraan yang baik, harapannya akan mendorong pertumbuhan dunia usaha yang selaras dengan terciptanya lapangan pekerjaan, ekonomi, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Bupati Eisti, seperti dirilis demakkab.go.id.

Eisti menambahkan, di era globalisasi saat ini, berbagai permasalahan dan tantangan semakin meningkat dan kompleks. Untuk itu dia menghimbau seluruh pekerja, agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak seluruh pekerja untuk meningkatkan semangat kebersamaan, saling menguatkan satu sama lain, dan terus berkoordinasi. Dengan sinergitas yang kuat akan menciptakan hubungan yang semakin kondusif dan dinamis dalam mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan,” kata dia.

Setelahnya, Bupati Demak menyerahkan secara simbolis bantuan sembako dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsun, Ketua DPRD Demak HS. Fahrudin Bisri Slamet, Sekda Demak Akhmad Sugiharto, Kepala Dinnakerind Agus Kriyanto, Kepala Baznas Bambang Susetyarto. (HS-08)

Kapolri Minta Satgas Pengamanan KTT ASEAN Selalu Berkordinasi

Pimpinan Perusahaan di Pemalang Diminta Berikan Hak Pekerja