HALO KENDAL – Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di 20 kecamatan se-Kabupaten Kendal, dengan total ada 286 desa/kelurahan, terdapat 3.491 TPS, jumlah pemilih laki-laki 402.629, jumlah pemilih perempuan 399.065, dengan total daftar pemilih sementara 801.694 jiwa.
Hal tersebut disampaikan Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kendal, Ahmad Zaenutolibin, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan DPS Pemilu Tahun 2024, Rabu (5/3/2023), di aula Kantor KPU Kabupaten Kendal.
Ia juga mengatakan, bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ada perbedaan dengan tahun 2019, yaitu ada TPS yang disiapkan di lokasi-lokasi khusus, misalnya di Pondok Pesantren, panti asuhan dan Lepas. Di lokasi khusus ini nantinya akan ada 6 TPS, dan akan menjadi bagian dari TPS yang akan direkap oleh KPU Kendal.
“Terkait dengan TPS Khusus tersebut terdapat 3 komponen, yaitu Pondok Pesantren, Panti Sosial, dan Lapas. Prosesnya dari komponen tersebut mengajukan diri untuk menjadi TPS, dan kemudian di Kabupaten Kendal ada enam TPS khusus yang disetujui oleh KPU Pusat pada tanggal 26 Maret 2023,” beber Zaenutolibin.
Acara diikuti oleh para PPK Kecamatan se-Kabupaten Kendal, para pengurus Partai Politik yang lolos pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kendal, perwakilan OPD Kabupaten Kendal, dan Bawaslu Kendal, Polres Kendal dan Kodim Kendal, serta Lapas Kendal.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam acara itu menyampaikan, bahwa tahapan DPHP dan DPS Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sejak Desember 2022, dimulai dari penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang kemudian diolah dan diturunkan oleh KPU kabupaten/kota untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Selanjutnya dari Pantarlih tersebut direkap oleh PPS Desa, PPK Kecamatan dan hari ini direkap oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga proses perjalananya lumayan panjang mulai Desember 2022 hingga April tahun ini,” ungkapnya.
Menurut Hevy, ini hanya daftar pemilih sementara yang nantinya akan diturunkan ke masyarakat, dan nantinya akan naik lagi untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun untuk prosesnya masih cukup panjang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian masukan dan saran dari peserta kepada KPU Kendal, dan penyerahan lampiran keputusan KPU Kendal Nomor 391 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kendal pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.(HS)