HALO KENDAL – Salah satu nara pidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIA Kendal, Wasita, mengucapkan Ikrar Setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Kendal, Kamis (30/3/2023).
Wasita merupakan mantan pengurus Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Jawa Tengah yang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun karena tindak pidana terorisme.
Ikrar Setia NKRI disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, serta perwakilan dari Polres Kendal, Kodim 0175/Kendal, Kemenag Kendal, Kesbangpol Kendal dan tamu undangan.
Usai mengucapkan ikrar, Waskita mengatakan, dirinya terharu dan mengaku ikhlas dalam menjalani ikrar. Ia juga berharap, usai selesai menjalani masa tahanan nanti, dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara sebagai upaya menebus kesalahan yang pernah dilakukannya.
“Insya-Allah saya ikhlas. Kita harus menjadi hamba Allah yang tidak ekstrem kanan maupun kiri. Kita harus dapat hidup bersama masyarakat, membersamai umat di mana kita tinggal,” ungkap Wasita.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menjelaskan, Ikrar Setia NKRI, merupakan bukti keberhasilan Lapas Kelas IIA kendal yang bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pembinaan kepada napiter.
Dirinya berpesan kepada napiter setelah keluar nanti bisa kembali berbaur dengan masyarakat, tanpa mengikuti atau menyebarkan paham radikal lagi.
“Saya juga berharap ini menjadi pelajaran juga bagi yang lain. Kita harus terus menerus mengajak mereka yang sudah garis keras kembali ke NKRI,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yuspahruddin juga memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Kendal dan semua pihak yang telah terlibat dalam pembinaan maupun arahan kepada napiter tersebut.
“Ini telah melalui proses pembinaan dan kerja sama kita dengan berbagai pihak. Baik dengan BNPT, Densus 88, dan juga Kemenag. Pokoknya kita harus dapat menarik mereka untuk tidak ke kiri atau ke kanan. Jangan mengklaim kita yang paling hebat, dan kita yang paling agamanya luar biasa,” tandasnya
Sedangkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat menambahkan, Wasita dipidana hukuman penjara selama tiga tahun dan telah menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan. Dirinya menyebut Wasita bersedia melakukan Ikrar Setia NKRI berdasarkan keinginannya sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Atas bimbingan kita dan stakeholder yang lain, beliau datang sendiri secara ikhlas dan tulus untuk melakukan ikrar. Kami hanya membimbing saja dan membina serta memfasilitasi untuk pelaksanaan Ikrar Setia NKRI,” ujarnya.
Samsul menjelaskan, saat ini Lapas Kelas IIA Kendal terdapat dua napiter. Salah satunya adalah Wasita yang telah menjalani Ikrar Setia NKRI. Sementara satu napiter lain yang berinisial AG masih belum bersedia melakukan Ikrar Setia NKRI.
“Yang satunya berinisial AG belum mau melakukan ikrar, dengan berbagai alasan yang dikemukakan, dan kami dapat menerima alasan tersebut, karena kami tidak memaksa,” jelas Samsul.(HS)